Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan imbal hasil (yield) yang akan ditawarkan pada transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Kamis (23/6/2022), pemerintah menawarkan 2 seri SUN untuk transaksi private placement tersebut.
Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Imbal hasil yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 6,95 persen.
FR0094 memiliki clean price per unit sebesar Rp938.715 dengan accrued interest per unit sebesar Rp25.525. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau bertenor 6 tahun.
Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dolar AS, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual.
Imbal hasil yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 4,75 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau bertenor 10 tahun.
Baca Juga
Selanjutnya, seri USDFR003 memiliki clean price per unit sebesar US$866,94 dengan accrued interest per unit senilai US$13,67.
Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 24 Juni 2022, serta setelmennya pada 29 Juni 2022.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.
DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.