Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telkom Indonesia (TLKM) Pastikan Investasi di Gojek Bukan Transaksi Afiliasi

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menjelaskan bahwa investasi yang dilakukan anak usahanya, Telkomsel di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek bukan merupakan transaksi afiliasi.
Vice President Corporate Communication PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Pujo Pramono dan Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza dalam Silaturahmi Media bersama Telkom, di Jakarta, Senin (25/4/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi
Vice President Corporate Communication PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Pujo Pramono dan Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza dalam Silaturahmi Media bersama Telkom, di Jakarta, Senin (25/4/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menjelaskan bahwa investasi yang dilakukan anak usahanya, Telkomsel di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek bukan merupakan transaksi afiliasi.

Penjelasan ini muncul beberapa hari setelah TLKM berada dalam sorotan seiring dengan laporan kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) dari perubahan nilai wajar investasi di perusahaan teknologi tersebut.

VP Investor Relation TLKM Andi Setiawan dalam penjelasan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa tambahan investasi Telkomsel terhadap Gojek bukanlah transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 81/995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42).

Menurut Pasal 1 angka 3 POJK 42, transaksi afiliasi merupakan setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Hal ini juga termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

“Perlu kami sampaikan bahwa Gojek tidak memenuhi definisi Afiliasi menurut UUPM dan POJK 42,” kata Andi, Selasa (24/5/2022).

Dia mengatakan tidak terdapat kesamaan satu atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris antara Telkom Indonesia maupun Telkomsel dengan Gojek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c POJK 42. Selain itu, Telkomsel dan Gojek bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf e POJK 42. Sebagai BUMN, Telkom Indonesia selaku induk perusahaan Telkomsel dikendalikan oleh negara, sementara Gojek tidak.

“Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang dilakukan Telkom Indonesia atau Telkomsel dengan pemegang saham utama Perseroan atau Telkomsel sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf f POJK 42,” imbuhnya.

Lebih lanjut, transaksi tersebut juga tidak dilakukan oleh perseroan untuk kepentingan Telkomsel mengingat Telkom Indonesia bukanlah pihak yang terlibat dalam transaksi.

“Berdasarkan uraian di atas, Telkom Indonesia meyakini bahwa Gojek bukanlah afilasi dari perseroan sehingga transaksi yang dilakukan antara Telkomsel dan Gojek tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Telkomsel sebelumnya membeli saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) di level Rp72 juta per lembar pada 2021 sebagai bagian dari penyertaan jangka panjang pada instrumen keuangan.

Berdasarkan laporan keuangan TLKM per Maret 2022, Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi (CB) tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara Rp2,11 triliun dengan kurs sekitar Rp14.370.

Pada 17 Mei 2021, AKAB dan PT Tokopedia merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo). Merger ini membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai dengan perjanjian yang dikonversi menjadi saham.

Pada 18 Mei 2021, Telkomsel telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham untuk memesan 29.708 lembar saham konversi atau sebesar US$150 juta setara dengan Rp2,11 triliun dan 59.417 lembar saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta setara dengan Rp4,29 triliun dengan kurs sekitar Rp14.370.

Dengan kurs tersebut, artinya Telkom membeli saham GOTO pada kisaran Rp72 juta per lembar saham. Adapun total kepemilikan Telkom atas saham teknologi itu mencapai 89.125 lembar saham.

Dalam catatannya, investasi pada obligasi konversi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disebut sebagai investasi jangka panjang yang dimiliki oleh Telkomsel dan MDI dalam bentuk obligasi konversi pada berbagai perusahaan start-up yang bergerak di bidang informasi dan teknologi, yang akan langsung dikonversi menjadi saham ketika jatuh tempo. Obligasi konversi tersebut akan jatuh tempo  31 Desember 2023.

Manajemen mencatat investasi pada ekuitas yang diukur pada nilai wajar, melalui laba rugi, merupakan investasi jangka panjang dalam bentuk saham pada berbagai perusahaan start-up yang bergerak di bidang informasi dan teknologi. Grup disebut tidak memiliki pengaruh signifikan dalam perusahaan start-up tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper