Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Tips Investasi Aset Kripto Agar lebih Efisien dan Aman

keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan melakukan transaksi aset kripto lewat exchanger terdaftar dan berizin adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang mengalami kenaikan minat dari masyarakat, dewasa ini. Adapun, terdapat sejumlah tips agar investor dapat berinvestasi secara efisien dan aman di komoditas digital tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan transaksi di pedagang (exchanger) yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Setidaknya terdapat sejumlah pedagang aset kripto yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk melihat daftar perusahaan tersebut, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut (https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto)

Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan melakukan transaksi lewat exchanger terdaftar dan berizin adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, dibandingkan transaksi melalui exchanger yang belum terdaftar dan berizin,

Aturan itu diatur dalam PMK No. 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen.

Tarif itu tentu lebihi murah dibandingkan yang dikenakan kepada exchanger yang tak terdaftar, lantaran besaran tarif menjadi dua kali lipat lebih besar.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menyarankan agar para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar. Menurutnya, selain alasan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, penggunaan exchanger terdaftar dapat memberikan keamanan bagi investor.

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” ujar Tirta, akhir pekan lalu.  

Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenke Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bersikap netral, menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.

“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” ujarnya belum lama ini.

Sementara itu, Dennis Adhiswara, aktor yang juga merupakan pegiat aset kripto mengungkapkan pengalamannya terkait investasi yang telah lama dilakukannya. Dia menyarankan agar investor sebisa mungkin menggunakan exchanger terdaftar.

“Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project aset kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam,” ujarnya.

Menurutnya, dengan melakukan transaksi di PFAK terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi.

“Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini mereka sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan relatif bebas scam,” jelasnya.

Secara terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan pentingnya menggunakan PFAK terdaftar. Alasan utamanya, kata Nailul, pengawasan pada PFAK terdaftar dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti.

“Jika terjadi fraud akan mudah untuk diantisipasi, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper