Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat kepemilikan terhadap aset kripto secara global terus meningkat selama periode 2021 – 2022.
Laporan Digital 2022 Global Overview yang dikutip pada Kamis (24/3/2022) menyebutkan, hingga Januari 2022, jumlah pemilik aset kripto naik lebih dari 37,8 persen dibandingkan dengan tahun 2021. Lebih dari 1 dari 10 pengguna internet di usia kerja, 16–64 tahun, memiliki satu atau jenis aset kripto.
Indonesia menempati peringkat ke-7 dengan tingkat kepemilikan kripto sebesar 16,4 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rerata kepemilikan global sebesar 10,4 persen.
Sementara itu, Thailand menjadi negara dengan tingkat kepemilikan aset kripto terbesar secara global sebanyak 20,1 persen. Menyusul di belakangnya adalah Nigeria (19,4 persen), Filipina (19,4 persen), Afrika Selatan (19,4 persen), Turki (18,6 persen), dan Argentina (18,5 persen).
“Aset kripto terutama sangat populer di negara-negara berkembang, terutama di negara yang mata uangnya lebih rentan terhadap fluktuasi nilai tukar,” jelas laporan tersebut.
Salah satu contoh negara tersebut adalah Turki, di mana mata uang Litra telah kehilangan sekitar 50 persen nilainya terhadap dolar AS. Seiring dengan hal tersebut, tingkat kepemilikan masyarakat terhadap aset kripto melonjak 86 persen selama 12 bulan terakhir, dari 10 persen mnejadi 18,6 persen.
Baca Juga
Laporan tersebut juga menunjukkan pria memiliki kemungkinan yang lebih tinggi dibandingkan perempuan untuk memiliki aset kripto. Secara keseluruhan, 12,7 persen pria pengguna internet berusia 16–64 tahun telah memiliki mata uang digital seperti Bitcoin atau Ether.
Sementara itu, hanya 7,2 persen wanita pengguna internet dalam rentang usia yang sama memiliki aset-aset kripto.
Selanjutnya, generasi milenial dan dibawahnya memilki kemungkinan lebih besar dalam memiliki aset kripto. Kemungkinan kepemilikan terhadap aset kripto ini semakin menurun di atas usia 35 tahun.