Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Prima Coal Dapat Perpanjangan IUPK 10 Tahun ke Depan

PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) mengumumkan pada 9 Maret 2022 bahwa PT Kaltim Prima Coal memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus dari pemerintah.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) mendapatkan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk entitas usahanya yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Presiden Direktur Bumi Resources Adika Nuraga Bakrie berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi perseroan kepada kas negara.

"Kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” urainya dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).

Emiten dengan kode saham BUMI tersebut mengumumkan pada 9 Maret 2022 bahwa PT Kaltim Prima Coal memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus dari pemerintah. Hal itu melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada PT Kaltim Prima Coa.

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

BUMI baru saja melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan total 34,49 miliar saham baru.

BUMI menyebutkan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Emiten tambang batu bara ini meluncurkan saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham dan harga pelaksanaan PMTHMETD Rp73 per saham.

“Harga tersebut merupakan harga konversi Obligasi Wajib Konversi [OWK] yang berlaku terhadap pelaksanaan hak konversi OWK tersebut,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Adapun pihak yang melakukan pengambilan bagian dalam PMTHMETD perinciannya atas nama Nuzul Fajri Muhammad Nur dengan jumlah konversi OWK Rp5,68 juta atau 77.944 saham, Ita Haryavita senilai Rp6,5 juta atau 89.041 saham.

Selanjutnya, atas nama Ronald Ferry Pangaribuan dengan jumlah konversi OWK senilai Rp90 juta atau sebanyak 1.232.877 saham, dan terbesar dari perusahaan Innovate Capital Pte. Ltd. senilai Rp2,51 triliun atau sebanyak 34.496.648.183 saham.

Total pelaksanaan konversi OWK mencapai nilai Rp2.518.357.507.312 dengan total jumlah saham 34.498.048.045 atau 34,49 miliar saham Seri C.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 74.274.746.007 saham yang terbagi atas 20.77 miliar saham Seri A dan 53,50 saham Seri B, menjadi sebanyak 108,77 miliar saham yang terbagi atas 20,77 miliar saham Seri A, 53,50 saham Seri B, dan 34,49 miliar saham Seri C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper