Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN memperoleh penanaman modal milik negara atau PMN yang lebih tinggi daripada nilai setoran dividen kepada negara. Dalam kondisi normal, semestinya sumbangsih dividen yang lebih besar.
Menurut Akademisi Universitas Indonesia yang juga pengamat BUMN Toto Pranoto, kontribusi BUMN terhadap negara dapat dinilai dari perbandingan sumbangan pajak dan dividen dengan nilai PMN yang diterimanya. Kedua sisi itu mencerminkan dukungan negara terhadap BUMN dan tanggung jawab BUMN terhadap negara.
Dari sisi setoran pajak, terdapat tren kenaikan dari tahun ke tahunnya sejak 2016 senilai Rp190 triliun hingga 2019 senilai Rp285 triliun. Pada 2020, jumlahnya menurun ke Rp245 triliun karena efek pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian.
Setoran dividen pun mencatatkan tren serupa, yakni pada 2016 senilai Rp37 triliun, 2017 Rp43 triliun, 2018 Rp44 triliun, dan 2019 Rp50 triliun. Seperti halnya setoran pajak, nilai dividen pada 2020 turun ke Rp44 triliun.
Terdapat perbedaan kondisi dalam pemberian PMN oleh pemerintah kepada BUMN setiap tahunnya, misalnya pada 2016 adalah senilai Rp61,3 triliun tetapi pada 2017 menjadi Rp9,57 triliun. Jumlah PMN melonjak menjadi Rp75,9 triliun pada 2020.
"Kalau kita lihat dari angka-angka di sini, terlihat bahwa kontribusi pajaknya relatif cukup bagus, meningkat, 2020 itu 14,4 persen [terhadap pendapatan negara]. Kemudian kontribusi dividen angkanya relatif stagnan, rentang 2,3 persen—2,6 persen. Padahal, nilai PMN-nya, apalagi sejak Covid-19 pada 2020-2021 angkanya terus meningkat," ujar Toto dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga
Toto menyoroti besarnya alokasi PMN pada 2020 dan 2021. Kenaikan nilai PMN itu berkaitan dengan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur seperti jalan tol serta aksi korporasi lainnya dari BUMN, seperti suntikan modal ke Indonesia Financial Group (IFG) untuk restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
"Alokasi PMN sejak 2020 sampai ke sini angkanya terus meningkat pesat. Dan kalau kita lihat kaitan antara dividen dan penyertaan modal tadi, dalam kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen, kondisi sedang tidak normal. Pada 2020 misalnya, jumlah PMN hampir Rp75,9 triliun sementara jumlah dividennya jauh lebih sedikit," ujar Toto.