Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Beton Precast (WSBP) Kena PKPU Sementara, Manajemen Akan Kooperatif

WSBP tetap menerima putusan dari pengadilan dan mempersiapkan strategi untuk mencapai perdamaian antara perseroan sebagai debitur dengan seluruh kreditur.
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. menerima dan akan memproses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara yang diterima perseroan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik.

Direktur Utama Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu mengatakan proses PKPU Sementara ini dapat menjadi titik balik pemulihan kinerja perseroan walaupun putusan tersebut di luar ekspektasi.

Kendati demikian, emiten dengan kode saham WSBP tersebut tetap menerima putusan dari pengadilan dan mempersiapkan strategi untuk mencapai perdamaian antara perseroan sebagai debitur dengan seluruh kreditur.

“Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan Kreditur melalui homologasi," kata FX Poerbayu dalam siaran pers, Senin (7/2/2022).

Sebagai debitur, FX Poerbayu menegaskan perseroan akan kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung. Perseroan bakal mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan adil terhadap semua kreditur.

Adapun, proses PKPU Sementara yang diterima anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini berlangsung selama 45 hari. Dalam rentang waktu tersebut, WSBP akan mengajukan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perseroan dibantu Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dan di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Selama proses PKPU Sementara berlangsung, beberapa hal yang terjadi a,l. adanya penundaan pembayaran kewajiban kepada para kreditur, terjadinya suspensi pada saham perusahaan, dan penurunan peringkat kredit. Hal ini dinilai wajar terjadi bagi sebuah perusahaan yang berada dalam proses PKPU Sementara.

“Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan operasional disebut akan berlangsung seperti biasa. FX Poerbayu mengatakan WSBP akan tetap menyuplai produk yang saat ini sedang dikelola perseroan baik kontrak baru maupun sisa kontrak sebelumnya.

WSBP merupakan salah satu perusahaan tercatat bidang konstruksi yang bisnisnya terdampak pandemi. Likuiditas yang ketat pun mendorong perseroan untuk melakukan restrukturisasi yang berimbas pada seluruh kewajiban kepada vendor, perbankan, maupun kreditur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper