Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Setelah beberapa bulan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa serupa.
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, fatwa tersebut disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan dalam terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.
“Dalam Fatwa Tarjih …. menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya
Terkait hal tersebut, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Menurut saya, fatwa tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” jelasnya pada Kamis (20/1/2022).
Ia memaparkan, definisi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Baca Juga
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Sedangkan, Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI .
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan investor secara luas membuat Bitcoin dekat dengan masyarakat. Bahkan, masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan dan investor Bitcoin berpotensi menyentuh angka 10 -11 juta pada akhir tahun ini.
Seiring dengan meningkatnya minat investor terhadap Bitcoin dan aset kripto lainnya, Ibrahim mengatakan Pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Caranya adalah dengan mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” katanya.