Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara Dilarang, Target Produksi Dian Swastatika (DSSA) Tak Berubah

Manajemen DSSA mengatakan larangan ekspor tersebut diharapkan tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
Ilustrasi. Karyawan PT DSSP Power Kendari, salah satu anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk di sektor kelistrikan./dssa
Ilustrasi. Karyawan PT DSSP Power Kendari, salah satu anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk di sektor kelistrikan./dssa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan ekspor batu bara hingga akhir Januari 2022. Namun, emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) tidak mengubah target produksi tahun ini.

Corporate Secretary DSSA Susan Chandra menjelaskan perseroan menjalankan aktivitas bisnis di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara termal di Indonesia melalui PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dan entitas anak serta PT DSSE Energi Mas Utama (EMU) dan entitas anak.

“Seluruh batu bara EMU diproduksi untuk memenuhi kebutuhan batu bara domestik, sebagai pasokan batu bara IPP PLTU Sumsel 5, IPP PLTU Kendari 3, dan IPP PLTU Kalteng 1. Sementara itu, batu bara GEMS diproduksi untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary GEMS Sudin mengatakan bahwa larangan ekspor tersebut diharapkan tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.

Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara perseroan untuk 2022.

“Kegiatan produksi batu bara perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana perseroan. Perseroan sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batu bara,” jelas Sudin.

Saat ini perseroan sedang melakukan komunikasi langsung dengan pelanggan, pemasok dan atau pihak terkait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara tersebut.

GEMS sendiri juga menegaskan selalu memenuhi peraturan DMO yang sudah diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama 2021 perseroan juga telah memenuhi DMO tersebut hingga lebih dari 30 persen.

Terkait dengan hal ini, harga saham DSSA dan GEMS pada hari ini tidak bergerak dari hari sebelumnya, masing-masing di Rp49.950 dan Rp8.150.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper