Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Moratorium Izin MI, Ini Komentar Manajer Investasi

OJK akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi.
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI).

Regulator akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sementara bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

TTerkait hal tersebut, Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Putra mengatakan aturan VA 3 saat ini terkait Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi masih dapat dikaji lebih lanjut untuk disempurnakan.

Pasalnya, saat ini sudah ada 98 perusahaan manajer investasi di Indonesia yang memiliki izin dari OJK. Dari jumlah tersebut hampir 50% MI memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) dibawah Rp1 trilliun, dimana total AUM reksadana di industri lebih dari 550 Trilliun. Sementara itu, 20 MI teratas di Indonesiamenguasai lebih dari 80% AUM industri.

“Untuk perusahaan global pun tidak mudah, di pertengahan tahun ini Aberdeen, sebagai bagian dari strategi bisnis global memilih untuk keluar dari Indonesia,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Guntur mengatakan, salah satu penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan izin kepada MI berdasarkan sejumlah klasifikasi. Pasalnya, seluruh persyaratan sebuah perusahaan manajer investasi di Indonesia saat ini masih sama terlepas dari jumlah dana kelolaan yang dimiliki.

Sementara itu, Direktur Utama Trimegah Asset Management Antony Dirga mengatakan, kebijakan moraturium izin MI yang dilakukan OJK tepat untuk dilakukan pada saat ini.

“Kami di Trimegah mendukung intensi OJK untuk melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi,” katanya.

Menurut Antony, dampak kebijakan ini terhadap industri reksa dana netral dalam jangka pendek, tetapi akan sangat positif untuk jangka panjang. Ia menjelaskan, selain memastikan MI lebih mematuhi aturan dalam pengelolaan dana mereka, evaluasi ini akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen ke depannya.

“Selain itu, jika moratorium ini diberlakukan dalam waktu yang cukup panjang, dapat mendorong terjadinya konsolidasi manajer investasi yang tentunya positif untuk industri kita ke depannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper