Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan tidak ada operasi perseroan yang berubah akibat status PKPU ini.
"Tidak ada operasi yang berubah, jadi kami memastikan bahwa operasional perusahaan, operasional penerbangan, komitmen kami kepada penumpang, akan tetap berjalan seperti yang selama ini kita lakukan, terlepas dari PKPU ini," kata Irfan, Kamis (9/12/2021).
Dia melanjutkan, maskapai pelat merah ini akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan. Dia berharap, setelah kesepakatan ini tercapai, Garuda Indonesia berada dalam posisi yang jauh lebih baik, jauh lebih sehat.
Baca Juga
"Kami ingin meyakinkan seluruh kreditur dan publik bahwa setelah proses restrukturisasi ini, Garuda memastikan menjadi sebuah perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan," tuturnya.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetyo mengatakan, Garuda akan mendukung keberlangsungan operasi maskapai dengan penuh pertimbangan, sambil menavigasi situasi yang dinamis pada saat ini, yang dalam kondisi masih tertekan.
Meski demikian, Prasetyo optimistis kondisi pasar akan terus membaik, seperti yang terlihat pada awal kuartal IV/2021, peningkatan jumlah penumpang pada Desember, dan kemungkinan pelonggaran pembatasan atas perjalanan di seluruh dunia.
"Hal-hal tersebut menambah alasan kami untuk optimistis terhadap pencapaian keuangan yang membaik," ucap dia.