Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memetakan anak usaha BUMN yang tidak bergerak di bisnis inti dan hanya bernilai di bawah Rp50 miliar untuk ditutup. Hal ini supaya BUMN fokus pada bisnis inti yang bervaluasi besar.
Menteri BUMN Erick Thohir mengakui sejak awal jumlah BUMN terlalu banyak sehingga menjadi sulit untuk dikendalikan.
"Ketika sudah terlalu banyak, dikendalikan juga sulit, akhirnya punya kerajaan-kerajaan kecil, ketika dikonsolidasikan tidak mudah. Hal ini terjadi dan terus dikonsolidasikan," urainya di Komisi VI DPR, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Erick melihat masih banyak anak cucu BUMN yang nilai valuasinya kecil dan dikelola tidak maksimal. Ibaratnya, ketika sudah membentuk holding, anak cucu BUMN ini berpotensi menjadi benalu.
Saat ini, Kementerian BUMN telah berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 108 menjadi 41 BUMN, dengan 14 klaster dan sejumlah holding.
"Khawatirnya holding sudah rapi, keuntungannya tersedot yang kecil-kecil apalagi bukan main bisnisnya, apakah suplai air, suplai aspal, suplai laundry," paparnya.
Dia meminta dukungan Komisi VI DPR guna mengawal pelepasan BUMN kecil ini. Kementerian BUMN akan memetakan dan mengawal bersama, tender terbuka untuk kebutuhan kecil-kecil di BUMN, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan pengusaha daerah baru.
"Selama ini BUMN dituduh mematikan perusahaan daerah, pengusaha daerah. Lebih baik main yang besar-besar, kalau banyak anak cucu lagi, disedot lagi profit besar, akhirnya KKN diantara mereka akhirnya jatuh," katanya.
Dia menyebut saat ini Indonesia dihadapkan pada 3 tantangan besar, yakni globalisasi pasar, disrupsi digitalisasi, dan ketahanan kesehatan bahan baku obat yang masih impor.
Erick juga mengakui ketika BUMN kembali ke bisnis intinya, belum tentu dapat menang dalam persaingan pasar, sehingga perlu perubahan model bisnis dengan rantai pasok yang ada.
"Kami mau 14 grup klaster jadi penyangga pasar Indonesia dan pertumbuhan ekonomi Indonesia terhadap serangan dari luar negeri, bukan anti asing, tapi ini free market. Adanya transaksi digital tak bisa dibendung, perusahaan asing tak buka lagi perusahaan di Indonesia, bayar pajak tak ke Indonesia," jelasnya.