Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Lagi! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021

Hari ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp811.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Jumat (22/10/2021) mengalami kenaikan dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp925.000 atau naik Rp4.000 dari harga sebelumnya pada Kamis (22/10/2021).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp510.500, naik Rp2.500 dibandingkan dengan harga kemarin.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.400.000 atau naik Rp20.000. Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.745.000 atau naik Rp40.000 dari hari kemarin.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.395.000 atau naik Rp200.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.712.000 atau naik Rp400.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp216.515.000 atau naik Rp1.000.000. Adapun, ukuran 1.000 gram dibanderol Rp865.600.000 atau naik Rp4.000.000

Sementara itu, harga jual kembali (buybackemas Antam berada di level Rp811.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper