Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Naik Lagi! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021

Hari ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp811.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga kemarin.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 22 Oktober 2021  |  08:34 WIB
Naik Lagi! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Jumat (22/10/2021) mengalami kenaikan dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp925.000 atau naik Rp4.000 dari harga sebelumnya pada Kamis (22/10/2021).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp510.500, naik Rp2.500 dibandingkan dengan harga kemarin.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.400.000 atau naik Rp20.000. Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.745.000 atau naik Rp40.000 dari hari kemarin.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.395.000 atau naik Rp200.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.712.000 atau naik Rp400.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp216.515.000 atau naik Rp1.000.000. Adapun, ukuran 1.000 gram dibanderol Rp865.600.000 atau naik Rp4.000.000

Sementara itu, harga jual kembali (buybackemas Antam berada di level Rp811.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga Emas Hari Ini Harga Emas Antam logam mulia
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top