Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Tipis! Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini, Senin 18 Oktober 2021

Hari ini harga emas 24 karat ukuran 5 gram dibanderol Rp4.350.000 atau naik Rp5.000 dari harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam naik tipis pada awal perdagangan pekan ini, Senin 18 Oktober 2021 dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Senin (18/10/2021), harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp915.000 atau naik Rp1.000 dari hari sebelumnya.

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp507.500 atau hanya naik Rp500.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.350.000 atau naik Rp5.000 dari harga kemarin.

Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.645.000 atau naik Rp10.000. Sementara, emas satuan 25 gram dikenakan harga Rp21.487.000 atau naik Rp25.000.

Selanjutnya, harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp42.895.000 atau naik Rp50.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp85.712.000 atau naik Rp100.000. Adapun, emas 24 karat terbesar ukuran 1.000 gram dibanderol Rp855.600.000 atau naik Rp1 juta.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp803.000 per gram, tidak berubah pada Senin (18/10/2021) dari harga kemarin. Harga jual kembali ini juga belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai informasi, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Adapun, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper