Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.
Berdasarkan siaran pers pada Rabu (29/9/2021), peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan bahwa POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada.
Peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
“Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” jelas Anto, dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021).
OJK mengharapkan dengan terbitnya peraturan ini, LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
Baca Juga
POJK ini sendiri mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan. Lalu sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan ataupun hibah.
Selain itu juga mengatur akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan dan ekuitas LKM, penempatan kelebihan dana, dan tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM.
Anto melanjutkan peraturan tersebut juga mengatur mengenai laporan keuangan LKM, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, prosedur penyehatan LKM, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
Sementara untuk POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, ungkap Anto, diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.
“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal,” jelasnya.
Peran penting tersebut katanya terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Menurutnya peran tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas, salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Anto menyampaikan, dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
Dia mengatakan POJK tersebut akan mulai berlaku di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Perusahaan Efek pun dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini.