Bisnis.com, JAKARTA – Praktik akuisisi special purpose acquisition company (SPAC) memang banyak digunakan oleh perusahaan rintisan, khususnya yang masih melakukan praktik ‘bakar duit’, agar dapat melicinkan jalan menuju pasar modal.
Di Indonesia, mekanisme ini belum secara resmi diregulasi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi legal di berbagai bursa efek terbesar dunia termasuk di Amerika Serikat. Oleh karena itu, strategi ini lebih banyak dilirik oleh startup yang berencana dual listing di pasar lokal dan AS.
Beberapa perusahaan teknologi berbasis aplikasi digital dari Indonesia yang kerap dirumorkan berencana dual listing di Jakarta dan Wall Street dengan meminang SPAC a.l. Kredivo, Traveloka, dan Tiket.com.
Berita itu menjadi salah satu dari lima berita pilihan Bisnisindonesia.id sepanjang Rabu (8/9/2021) selain perkembangan rencana peleburan Icon+ ke dalam ekosistem PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan pembahasan upah minimum provinsi 2022 makin alot.
Ada pula informasi mengenai ratifikasi Asean Agreement on E-Commerce (AAEC) yang dapat memperluas ekspansi industri dagang-el Indonesia ke tingkat Asean serta sikap para pelaku industri yang tetap menunjukkan resistensi terhadap rencana perluasan cukai plastik.
Berikut ini adalah intisari dari setiap berita pilihan:
1. Kredivo, Traveloka & Tiket.com: Siapa Cuan Go Public via SPAC?
Beberapa perusahaan teknologi berbasis aplikasi digital dari Indonesia kerap dirumorkan berencana dual listing di Jakarta dan Wall Street dengan meminang SPAC.
Muncul pandangan bahwa bagi perusahaan rintisan, tak dapat dipungkiri SPAC membuat proses melantai di bursa menjadi lebih mudah dan cepat.
Sebaliknya, di mata investor, perusahaan yang masuk pasar efek lewat jalur akuisisi SPAC cenderung dinilai memiliki risiko tinggi.
SPAC merupakan perusahaan tanpa operasi komersial yang dibentuk secara ketat untuk meningkatkan modal di bursa efek dan biasa dikenal sebagai ‘perusahaan cek kosong’.
2. Icon+ Akan Dilebur ke Telkom, KPPU Beri Lampu Hijau
Kontroversi dampak merger lini binis layanan internet besutan BUMN mulai menemui titik terang. Otoritas persaingan usaha sudah mengkaji dan menilai aksi korporasi itu tidak akan berujung pada praktik monopoli bisnis internet.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger bisnis internet dari anak usaha BUMN dapat dilakukan, sebagai bagian efisiensi perusahaan pelat merah. KPPU menyebutkan merger itu tidak jauh beda dengan peleburan pada bank syariah dan rumah sakit yang dikelola oleh BUMN.
KPPU berpendapat dalam rencana merger Icon+ milik PT PLN (Persero) ke dalam ekosistem PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., Kementerian BUMN bertujuan membenahi kinerja instansi milik negara, meskipun hanya di tingkat anak usahanya.
3. UMP 2022 Terjegal Mandatori Kalkulasi Data Ekonomi Makro
Pembahasan UMP 2022 menjadi makin alot tahun ini seiring dengan mulai diberlakukannya skema perhitungan baru pengupahan yang sepenuhnya mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan tahun berjalan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan formulasi baru upah minimum menjadi amanat dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai beleid turunan dari UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Karyawan bekerja di pabrik di kawasan industri yang berlokasi di Kabuoaten Bekasi, Jawa Barat./Reuters
Penghitungan UMP 2022 didasarkan pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Skema baru tersebut memantik perdebatan sengit selama pembahasan untuk menetapkan besaran pertumbuhan UMP 2022 beberapa pekan terakhir.
4. UU AAEC Disahkan, E-commerce RI Bakal Makin Juara di Asean
Indonesia menjadi negara terakhir yang meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke dalam bentuk undang-undang,
Pengesahan undang-undang AAEC ini diprediksi dapat memperluas ekspansi industri dagang-el Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.
Implementasi AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk akibat dihantam pandemi Covid-19..
5. Wacana Perluasan Cukai Plastik Cederai Pemulihan Industri
Industri plastik tetap menunjukkan resistensi terhadap rencana perluasan cukai plastik. Terlebih, DPR belum lama ini menyetujui cukai juga akan mencakup wadah dan kemasan plastik, diapers, serta alat makan dan minum sekali pakai.
Indonesia Packaging Federation (IPF) mengungkapkan bahwa masalah utama sampah plastik di Indonesia adalah pengelolaan yang belum terpadu. Cukai plastik, jika dimaksudkan untuk menekan angka konsumsi, bukan solusi yang tepat.
Akan tetapi, IPF sepakat apabila pungutan tersebut nantinya digunakan sebagai insentif untuk meningkatkan pengelolaan sampah plastik.
Selamat membaca!