Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) terus melanjutkan upaya restrukturisasi finansialnya sepanjang 2021. Hingga kini, sudah ada 11 entitas baik perbankan maupun non perbankan yang sudah memberikan keringanan.
Berdasarkan keterbukaan emiten bersandi GIAA ini, perseroan telah mendapatkan kesepakatan restrukturisasi beban keuangannya dari 11 entitas dengan rincian 7 entitas perbankan dan 4 entitas terkait operasi.
Rinciannya, Garuda Indonesia mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman hingga 29 Juni 2022 dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) melalui penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi pada 29 Juni 2021.
GIAA mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) hingga 22 Juni 2022 berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.
Restrukturisasi kredit juga didapat dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) dengan penangguhan pokok dan bunga hingga 22 Juni 2022 melalui perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.
Selanjutnya, GIAA juga mendapatkan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak 11 Juni 2021 dan ditangguhkan pokok dan bunganya hingga 24 Februari 2020 dari Bank Panin.
Baca Juga
Bank ICBC juga memberikan penangguhan pokok dan bunga kredit perseroan hingga 31 Maret 2022 dengan ditandatanganinya perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak 16 Juni 2021.
Bank Permata juga memberikan perubahan perjanjian kredit menjadi omnibus revolving loan (RL1) dan RL2 pada 19 Juni 2021 yang memberikan penangguhan pokok RL1 hingga 1 April 2022 dan penangguhan pokok dan bunga RL2 hingga 1 April 2022.
Bank of China juga memberikan perubahan waktu jatuh tempo pembayaran pokok sejak 9 Agustus 2021 yang jatuh tempo penangguhan pokok dan bunga menjadi pada 11 November 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, beban usaha pada Semester I/2021 tercatat mengalami penurunan sebesar 15,9 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yakni dari US$1,6 miliar menjadi US$1,3 miliar atau setara Rp18,46 triliun.
"Lebih lanjut, penurunan beban usaha perseroan juga turut ditunjang oleh berbagai langkah strategis efisiensi yang tengah ditempuh diantaranya melalui langkah renegosiasi sewa pesawat hingga restrukturisasi jaringan penerbangan melalui penyesuaian frekuensi rute-rute penerbangan," urainya Selasa (31/8/2021).
Restrukturisasi dari beban operasinya juga didapat dari 4 entitas yakni Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan AirNav.
Pertamina, Angkasa Pura I, dan II memberikan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020 dengan memberikan kemewahan berupa cicilan balloon payment hingga 2023 atas utang tertinggal selama 2020.
Sementara itu, AirNav menandatangani perjanjian restrukturisasi pada Mei 2021 dan memberikan restrukturisasi hutang tertunggak GIAA selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment hingga 2023.