Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melakukan restrukturisasi polis karyawan dalam asuransi Jiwasraya Rp755,49 miliar.
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (1/9/2021) Garuda Indonesia menyetujui usulan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya bersamaan. Selain itu, terdapat rencana pengalihan pengelolaan program anuitas polis asuransi Jiwasraya dari Perseroan ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA) yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Anuitas ini terkait rangkaian pembayaran atau penerimaan yang sama jumlahnya, yang harus dibayarkan atau yang harus diterima pada tiap akhir periode yang sama jangka waktunya untuk sejumlah tahun tertentu terkait aktivitas polis asuransinya.
"Obyek transaksi afiliasi persetujuan usulan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya bersamaan dengan rencana pengalihan pengelolaan program anuitas polis asuransi Jiwasraya dari Perseroan ke DPGA," ungkap keterbukaan tersebut, Rabu (1/9/2021).
Adapun, total jumlah peserta sebanyak 2.816 peserta, total Nilai Tunai Anuitas perhitungan Jiwasraya per 1 Mei 2021 sebesar Rp612.066.541.482,00 atau Rp612,06 miliar.
Rinciannya, untuk asuransi pendanaan hari tua (PHT) dengan 1.642 orang senilai Rp514,86 miliar, asuransi PJD sebanyak 1.166 orang, senilai Rp96.799.191.308 atau Rp96,79 miliar, dan asuransi PYTM sebanyak 8 orang senilai 401.332.923 atau Rp401,33 juta.
Baca Juga
Nilai tunai PHT yang masuk dalam restrukturisasi total jumlah peserta PHT per 1 Mei 2021 sebanyak 4.115 peserta dengan total nilai tebus sebesar Rp143.424.280.103 atau Rp143,42 miliar.
Hubungan afiliasi tersebut merupakan hubungan transaksi Afiliasi struktural perseroan dan Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan struktur kepengurusan, dimana perseroan dan DPGA terafiliasi berdasarkan struktur kepengurusan karena Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko pada Perseroan menjadi ketua Dewan Pengawas DPGA.