Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Jalani Sidang ke-6 PKPU Hari Ini, Kapan Rampung?

Garuda Indonesia sudah mengikuti sidang PKPU sebanyak 5 kali dan akan dilaksanakan sidang ke-6 pada hari ini, Kamis (2/9/2021).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menargetkan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat rampung September 2021.

Berdasarkan keterbukaan emiten berkode GIAA ini, sudah melaksanakan sidang PKPU sebanyak 5 kali dan akan dilaksanakan sidang ke-6 pada hari ini, Kamis (2/9/2021).

"Pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilaksanakan sidang ke-5 terkait PKPU oleh My Indo Airlines kepada perseroan dimana pada sidang tersebut Garuda mengajukan keterangan tertulis (affidavit) dari Saksi Ahli. Selanjutnya, Sidang akan dilaksanakan pada 2 September 2021 dengan agenda penyampaian asli dokumen Affidavit terkait," urai manajemen Garuda kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (2/9/2021).

Lebih lanjut, sidang pun belum memberikan putusan sementara atas perkara PKPU tersebut. Selain itu, GIAA juga menyebut terdapat kreditur lain yang bergabung dalam proses PKPU tersebut yakni Mitra Buana Koorporindo.

Dikutip dari situsnya, Mitra Buana Koorporindo (MBK) sebagai salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti, dan juga merupakan "Mitra Bisnis" beberapa produk IT utama global dan lokal terkemuka.

Sebagai integrator sistem, Mitra Buana Koorporindo menggabungkan pengalaman, teknologi, dan prosedur yang komprehensif di semua industri dan fungsi bisnis untuk memberikan solusi integrasi sistem terbaik.

"Perkiraan terdapat putusan di Bulan September 2021. Pada prinsipnya program restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh Perseroan diselaraskan dan turut memperhatikan pengajuan PKPU yang dilakukan oleh kreditur pemohon, guna memperoleh penyelesaian terbaik bagi Perseroan," urai keterangan tertulis Garuda tersebut.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh dari Sumber Bisnis.com, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Atas perjanjian tersebut, kedua pihak telah melakukan perubahan atas perjanjian pada Desember 2019.

Isinya, My Indo dan Garuda sepakat untuk menambah jumlah unit pesawat dan memperpanjang masa sewa dari 1 April 2019 hingga 31 Maret 2021. Garuda memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya sewa kepada My Indo sebanyak 13 invoice dengan total Rp32,26 miliar.

Pemohon ternyata sudah berulang kali meminta Garuda untuk segera melaksanakan kewajibannya pada 16 April 2020 untuk sebagian nilai tagihan Rp21,96 miliar dan 4 Mei 2020 untuk nilai tagihan Rp22,38 miliar.

Terhadap kedua surat permohonan tersebut, Garuda telah memberikan respons yang pada intinya mengakui adanya penurunan pendapatan dan sedang melakukan negosiasi mencari pendanaan baru. Termohon juga belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Pemohon dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper