Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk. menggandeng Standard Chartered untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan digital.
President Commerce & Fintech Bukalapak Victor Lesmana mengatakan bahwa perusahaan belum akan mengembangkan bank digital sendiri. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Standard Chartered untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perbankan digital.
“Keduanya bekerja sama mengembangkan solusi untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan akses terhadap layanan perbankan digital bagi semua lapisan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (24/8).
Victor menuturkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari misi Bukalapak dalam mendukung terciptanya keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga dia menilai, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 mengenai bank digital sebagai salah satu respon cepat regulator dalam mendukung keberlangsungan ekosistem layanan perbankan digital.
“Tentunya hal tersebut [POJK Nomor 12/POJK.03/2021] sangat diapresiasi oleh semua pelaku industri,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK merilis aturan baru mengenai bank digital melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2021. Dalam beleid tersebut, OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital.
Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.