Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Turunkan Level PPKM Jabodetabek, Rupiah Besok Diprediksi Naik

Pelonggaran PPKM di sejumlah daerah dapat menopang penguatan nilai tukar rupiah.
Karyawati salah satu bank memperlihatkan uang rupiah dan dolar di Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati salah satu bank memperlihatkan uang rupiah dan dolar di Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah berhasil menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan awal pekan ini, Senin (23/8/2021). Rupiah besok diperkirakan menguat setelah level PPKM disejumlah daerah turun.

Nilai tukar rupiah berhasil menguat 0,28 persen atau 40 poin ke level 14.412,5 terhadap dolar AS dibandingkan dengan nilai tukar pada akhir pekan lalu di level 14.452,5. Secara tahun berjalan, rupiah masih melemah 2,58 persen dari dolar AS.

Adapun, indeks dolar AS per pukul 15.49 WIB mengalami pelemahan 0,29 persen atau 0,271 poin ke level 93,237 dibandingkan dengan nilai indeks pada penutupan perdagangan sebelumnya 93,508.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan saat ini secara global isu tapering The Fed tengah menjadi fokus. Kendati demikian, pemulihan ekonomi AS masih akan terganggu varian delta Covid-19.

"Pemulihan ekonomi AS diperkirakan akan terganggu dengan munculnya varian delta yang mendorong kembali meningkatnya kasus di beberapa negara bagian, sehingga ada pandangan bahwa The Fed tidak akan melakukan tapering setidaknya dalam waktu dekat," urainya kepada Bisnis, Senin (23/8/2021).

Di saat yang bersamaan melihat dari dalam negeri, terjadi tren perlambatan kasus Covid-19, bahkan tingkat vaksinasi untuk beberapa Provinsi seperti DKI Jakarta sudah terealisasikan penuh setidaknya sampai dosis pertama.

"Untuk besok, ada peluang rupiah akan melanjutkan penguatan setelah dari pengumuman dari kelanjutan PPKM terutama level 4, yang pemerintah longgarkan PPKM ke level yang lebih rendah untuk beberapa daerah," katanya.

Dengan demikian, aktivitas perekonomian akan sedikit lebih bergeliat jika dibandingkan dengan level PPKM yang tinggi. Pergerakan nilai tukar rupiah, akan bergerak di kisaran 14.390 sampai 14. 400

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Adapun, PPKM berbasis Level sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/8) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus.

Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082.

Adapun, penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 842 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper