Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irsyad Sahroni, Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, menyampaikan proses PHK yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Di mana Pengadilan-Pengadilan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi," paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Oleh karena itu, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Ada dua fakta yang mendasarinya. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.
Baca Juga
Kedua, kewajiban bagi Pengusaha dan Pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, Pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.
Irsyad menyampaikan bahwa proses PHK yang dilakukan sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar.
Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan Reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.
Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.
Dia menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.
"Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Bagi yang menyatakan menolak saat itu, sambung Irsyad, manajemen menghormati keputusan mereka untuk selanjutnya berproses sesuai dengan ketentuan dalam UU No.2/2004 yakni melakukan Perundingan, Bipartit, Mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
"Kami menyadari bahwa pengaduan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang tersebut hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari mereka yang pernah menjadi karyawan dan mengalami dari dampak perubahan organisasi, sehingga tidak mewakili seluruh karyawan Indosat Ooredoo," katanya.
Indosat Ooredoo melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.
Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.
Adanya informasi dalam berita ini juga sekaligus mengonfirmasi berita sebelumnya berjudul PHK Massal Indosat (ISAT) Berbuntut Panjang, Karyawan Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM