Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia masih membuka perdagangan saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), meskipun harganya sempat menyentuh batas atas 25 persen.
Pada perdagangan Senin (9/8/2021), saham BUKA sempat melonjak awal perdagangan hingga akhir sesi I sebesar 25 persen ke level Rp1.325. Namun, pada sesi II, saham BUKA berbalik turun, sehingga penguatannya berkurang.
Sampai akhir perdagangan, saham BUKA ditutup naik 4,72 persen atau 50 poin menjadi Rp1.110. Total transaksi mencapai Rp4,46 triliun dengan volume 250.904 kali transaksi
Investor asing melego saham BUKA dengan net sell sebanyak Rp685,02 miliar. Kapitalisasi pasar BUKA mencapai Rp114,4 triliun.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan batas ARA tergantung dari harga penutupan harga sebelumnya.
“Tergantung harga penutupan hari sebelumnya dan fraksi harganya berapa. Karena bisa saja untuk angka auto reject atas maupun bawah tidak bulat,” ungkapnya.
Baca Juga
Selain itu, Kristian menambahkan bila angka penutupan tidak bulat maka akan akan disesuaikan ke bawah mengikuti fraksi harga sesuai dengan tingkatan. Dia menambahkan mengatakan BEI tidak melakukan suspensi terhadap saham BUKA.
Akan tetapi melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang berpotensi melampaui batasan ARA 25 persen.
"Bursa tidak melakukan suspensi atas saham BUKA, melainkan melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang kalau match bisa melampaui batasan ARA," jelasnya.
Lantas, bagaimana penerapan aturan auto rejection saham?
Sesuai arahan OJK, BEI menetapkan kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi, yang berlaku mulai 13 Maret 2020.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020.
Sesuai peraturan baru tersebut rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.
Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.
Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.
Sebelum kebijakan auto rejection asimetris berlaku, Bursa menetapkan kebijakan auto rejection simetris, dimana batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.
Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.
Dengan demikian, regulasi yang berlaku hingga saat ini ialah kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi.