Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul GIAA, GMF Aero Asia (GMFI) Masuk Saham Pantauan Khusus BEI

BEI menyebutkan GMFI dimasukkan ke dalam daftar efek pemantauan khusus karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) ke daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

BEI menyebutkan GMFI dimasukkan ke dalam daftar efek pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 2, yakni laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

"Bursa mengumumkan saham GMFI dalam pemantauan khusus. Perubahan ini mulai efektif pada 29 Juli 2021," papar keterangan Bursa, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, induk usaha GMFI, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) juga masuk ke dalam daftar efek pantauan khusus BEI. Adpaun, GIAA memenuhi kriteria nomor 2 dan 8.

Kriteria nomor 8 ialah dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Saat ini, GIAA tengah menjalani sidang gugatan PKPU yang yang dilayangkan My Indo Airline.

Berikut 11 kriteria efek masuk dalam pantauan khusus BEI.

1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah)

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya

4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business)

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit?

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper