Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Jalani Sidang Pertama PKPU, Dirut: Tak Pengaruhi Operasional

Garuda Indonesia menjamin jalannya persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda Indonesia oleh My Indo Airlines di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/7/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pemeriksaan kelengkapan administratif pihak pihak terkait dalam proses permohonan PKPU MYIA kepada Garuda Indonesia.

Irfan memastikan jalannya persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan.

"Sejalan dengan proses persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Untuk selanjutnya, maskapai pelat merah tersebut bakal tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut juga menegaskan kepentingan persidangan dan aspek operasi adalah dua hal yang terpisah.

"Kami tetap mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya tuntutan permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

“Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara tersebut, jadwal sidang pertama gugatan ini adalah pada 27 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper