Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Lembar Saham Lama atau Warisan, Begini Cara Klaimnya!

Bursa Efek Indonesia menyebutkan lembar saham secara fisik yang sudah lama masih bisa berlaku dan dapat diklaim.
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembar saham fisik yang sudah lama ternyata masih berlaku dan diklaim, lho. Salah satu syaratnya perusahaan tersebut masih tercatat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip dari akun Instagram resmi milik Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexcange) disebutkan, lembar saham secara fisik yang sudah lama masih bisa berlaku dan dapat diklaim.

“Nemuin lembar saham saham punya orang tua atau yang udah lama nih, masih berlaku? Masih dong,” tulis @indonesiastockexcange, dikutip Selasa (27/7/2021).

Dalam Instagramnya, BEI menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim. Pertama, cek status hukum perusahaan yang tertera dalam lembar saham. Pastikan apakah perusahaan tersebut masih berdiri atau sudah diakuisisi.

Selanjutnya, cek langsung ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan tersebut.

Jika sudah dipastikan perusahaan masih berdiri dan terdaftar maka Anda yang tercatat sebagai ahli waris dapat mengurus perpindahan saham secara digital lewat sekuritas.

“Jika kamu merupakan ahli waris pemilik lembar saham tersebut, kamu dapat membawa kelengkapan administrasi sebagai ahli waris,” tulisnya.

Kelengkapan administrasi yang dimaksud bisa berupa akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.

Kemudian, ahli waris perlu membuka rekening efek di sekuritas yang ditunjuk. Saham diterima setelah ada perubahan nama kepemilikan saham kepada ahli waris secara digital.

Setelah itu, ahli waris dapat menyimpan atau menjual saham tersebut. Jika ingin dijual, saham dapat dijual di pasar sekunder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper