Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diamond Citra (DADA) Rights Issue 14,35 Miliar Saham

Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas saham baru dapat terdilusi sebesar maksimum 66,67 persen.
Direktur Utama Diamond Citra Propertindo Adam mengatakan selama masa penawaran umum perseroan mengalami kelebihan permintaan 2,5 kali pada saat pencatatan perdana saham pada Jumat (14/2/2020)./Pandu Gumilar).
Direktur Utama Diamond Citra Propertindo Adam mengatakan selama masa penawaran umum perseroan mengalami kelebihan permintaan 2,5 kali pada saat pencatatan perdana saham pada Jumat (14/2/2020)./Pandu Gumilar).

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Diamond Citra Propertindo Tbk. berencana melakukan penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham DADA ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 14,35 milair saham dalam Penawaran Umum Terbatas I. Nilai nominal ditetapkan Rp20.

Bagi setiap pemegang 1 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 14 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, berhak atas 2 HMETD yang mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru.

Sebagai pemanis, dalam PUT I ini perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 897,12 juta Waran Seri II atau setara dengan 12,56 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Setiap 16 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 Waran seri II. 

Setiap pemegang 1 waran berhak untuk membeli 1 saham DADA dengan harga pelaksanaan Rp300 per saham sehingga seluruhnya berjumlah sebesar-besarnya Rp269,13 miliar.

Waran Seri II dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai 18 April 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022. 

Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas saham baru dapat terdilusi sebesar maksimum 66,67 persen.

Sementara pemegang saham/pemegang Waran Seri II yang tidak melaksanakan waran setelah PUT I dapat terdilusi sebesar maksimum 4,00 persen.

Di dalam aksi korporasi ini, PT Karya Permata Inovasi Indonesia selaku pemegang saham pengendali dan Tjandra Tjokrodiponto selaku pemegang saham tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan tidak akan mengalihkan HMETD yang dimiliki kepada pihak lain sehubungan dengan PUT I.

Apabila seluruh pemegang saham DADA tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka  Universal Headway System Pte. Ltd. (UHS), PT Global Modern Investasia Pte. Ltd. (GMI), dan PT Asian Growth Company Pte. Ltd. (AGC) sebagai pembeli siaga akan membeli secara non-tunai (inbreng) sisa saham yang diterbitkan perseroan melalui pelaksanaan HMETD masing-masing 3 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp50.

Inbreng tersebut dilakukan atas 99,99 persen saham milik UHS, GMI, dan AGC di PT Cipta Diamond Property (CDP) senilai Rp450 miliar.

Adapun, seluruh dana dari rights issue ini akan digunakan DADA sekitar 62,7 persen untuk mengakuisisi 99,99 persen atau sebanyak 11.812 saham di CPD yang dimiliki oleh UHS, GMI, dan AGC. Saham tersebut merupakan bentuk penyetoran modal secara inbreng atas 9.000.000.000 lembar saham perseroan dalam PUT I tadi.

Sedangkan 37,3 persen dana dari rights issue akan digunakan untuk modal kerja antara lain untuk pembayaran gaji karyawan dan tunjangan serta biaya operasional.

Selanjutnya dana hasil penerbitan Waran Seri II seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper