Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal Antam merespon soal penggunaan logo perusahaan dan logo logam mulia pada produk emas.
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Yulan Kustiyan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan logo Antam dan logo logam mulia pada produk emas.
"Masyarakat berhati-hati terhadap penyalahgunaan logo pada produk emas maupun pada kemasan dan materi publikasi yang bukan produk Antam ataupun produk kerjasama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/7/2021).
Yulan menilai, penggunaan logo tanpa izin dari perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menegaskan, perusahaan memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang melakukan penggunaan logo tanpa izin.
"Secara tegas akan kami laporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai anggota MIND ID, Antam senantiasa mengedepankan praktik good corporate governance untuk memberikan nilai dan kontribusi positif bagi pemangku kepentingan dan pemegang saham.
Menurut Yulan, perusahaan akan secara terus menerus melakukan kegiatan usaha yang mematuhi aspek hubung dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, laju saham emiten berkode ANTM ini cenderung menguat pada Senin (12/7/2021). Hingga pukul 10:34 WIB, saham emiten BUMN ini bergerak di posisi Rp2.650 naik 2,32 persen atau 60 poin dari harga penutupan kemarin.
Harga saham ANTM bergerak di rentang Rp2.610-Rp2.670 pagi ini. Total transaksi saham ANTM mencapai Rp225,62 miliar dengan valuasi PER 25,26 kali.