Bisnis.com, JAKARTA - PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) memanggil para pemegang sahamnya dan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (16/8/2021).
Rencana tersebut diungkapkan perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/7/2021). RUPST akan dilakukan secara fisik dan elektronik yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI akan menjadi penyedia RUPS secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 juncto Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPST (POJK 15/2020).
Pemanggilan RUPST yang mencantumkan mata acara RUPST akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia RUPS secara elektronik pada 22 Juli 2021.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 21 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
Pemilik saham perseroan yang tercatat pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 21 Juli 2021.
Dalam rangka menghentikan laju transmisi/penularan Covid-19 dan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes serta memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020.
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam proses penyelenggaraan RUPST atau menghadiri RUPST secara elektronik sebagaimana telah disediakan oleh KSEI.
Setiap usul pemegang saham akan dimasukkan ke dalam mata acara RUPST jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 19 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020 dan sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari kalender sebelum pemanggilan RUPST.