Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Hukum: Cabutnya Morgan Stanley dari Indonesia Perlu Perhatian Khusus

Harus menjadi perhatian serius semua pihak karena bisa ditengarai sebagai ketidakpuasan investor terkait penegakan hukum di Indonesia, seperti penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Logo perusahaan Morgan Stanley kantor di San Diego, California. /Reuters
Logo perusahaan Morgan Stanley kantor di San Diego, California. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Hengkangnya broker global Morgan Stanley dari aktivitas transaksi saham di Indonesia di tengah kondisi pandemi yang menekan ekonomi menjadi pembicaraan banyak pihak.

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar (UAI) Suparji Ahmad menuturkan mundurnya Morgan Stanley Sekuritas harus menjadi perhatian serius semua pihak karena bisa ditengarai sebagai ketidakpuasan investor terkait penegakan hukum di Indonesia, seperti penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Perusahaan skala global menarik diri dari pasar saham bisa menjadi sinyal penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu perekonomian dan dunia usaha,” kata Suparji seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/5/2021)

Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.

Menurut catatan, selain Morgan Stanley, tiga broker saham juga sudah terlebih dahulu mundur dari pasar saham Indonesia yaitu Merrill Lynch, Deutsche Bank Securities dan termasuk Nomura Sekuritas Indonesia yang juga mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Suparji mengatakan mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia seharunya tidak tidak boleh terjadi.

Untuk itu, dia berharap dalam setiap penegakan hukum di Indonesia selain harus tegas juga harus memperhatikan aspek ekonomi agar psikologis dunia usaha tidak terganggu. Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.

Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper