Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Bisa Jual Aset ke LPI, Saham BUMN Karya Berkibar

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Saham-saham emiten BUMN menghijau pada sesi I perdagangan Senin (19/4/2021), utamanya yang bergerak di sektor konstruksi.

Kenaikan harga saham itu menyusul pemberitaan bahwa BUMN kini dapat menjual asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Berdasarkan data Bloomberg pada Senin (19/4/2021) pukul 10.43 WIB, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memimpin penguatan sebesar 5,42 persen menjadi Rp1.070.

Selanjutnya saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) naik 3,76 persen menjadi Rp1.150. Saham PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) naik 3,28 persen menjadi Rp1.260. 

Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) naik 1,80 persen menjadi Rp1.415. Adapun, perusahaan BUMN kini dapat menjual asetnya kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Di dalam beleid itu, terdapat 2 pasal yang diubah dari aturan sebelumnya dan satu pasal tambahan, yaitu perubahan pasal 5 dan pasal 9 dan penyisipan pasal 9A di antara pasal 9 dan pasal 10.

Pasal 5 berisi persyaratan yang harus dipenuhi BUMN untuk melakukan pemindahtanganan aset dengan cara penjualan kepada LPI.

Beberapa di antaranya adalah aset tersebut sudah tidak menguntungkan BUMN apabila tetap dipertahankan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, serta menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.

Pasal 9 berisi tentang persyaratan penjualan melalui penunjukan langsung a.l. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali tapi tidak terjual, terdapat keadaan yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu, serta penjualan dilakukan kepada BUMN atau anak BUMN lain.

Sedangkan pasal 9A menegaskan bahwa perusahaan patungan yang dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 9 merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Adapun, aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Maret 2021.

Dari keempat BUMN Karya, Waskita Karya merupakan yang paling banyak akan melepas aset jalan tol tahun ini.

Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan tahun ini perseroan akan mendivestasikan 9 ruas jalan tol dengan target nilai divestasi mencapai Rp11 triliun.

Sejauh ini WSKT sudah mengamankan divestasi 4 ruas jalan tol dan sisa 5 ruas lagi optimistis bisa terlaksana tahun ini. Apalagi, lanjut Destiawan, LPI sudah berfungsi mulai 2021 dan perseroan telah mengajukan beberapa ruas untuk diserap Indonesia Investment Authority (INA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper