Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Respons Kritik Relaksasi Penyampaian Lapkeu dan Laporan Tahunan Emiten

BEI mengatakan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan emiten kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia buka suara mengenai kritik mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan akibat pandemi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan bursa sebagai salah satu regulator pasar modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek baik terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh perusahaan tercatat secara keseluruhan. 

“Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan,” kata Nyoman, Senin (12/4/2021).

Nyoman memaparkan bahwa kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan emiten kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi.

Dengan demkian, laporan keuangan tetap dapat disajikan secara handal (reliable) sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai. 

Lagipula, kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian lapkeu ini disebut tidak hanya dilakukan oleh bursa saham di Indonesia namun juga di negara lain seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina.

Bahkan, Nyoman menunjukkan negara maju seperti Jepang, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa.

“Komparasi dengan Bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia,” imbuh Nyoman.

Kendati regulator pasar modal memberikan relaksasi untuk penyampaian lapkeu dan laporan tahunan, Nyoman menegaskan keterbukaan informasi dari emiten tetap tersedia bagi investor untuk menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.

“Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yg relevan utk pengambilan keputusan investasi,” tutup Nyoman.

Sebelumnya, Hasan Zein Mahmud yang pernah menjabat Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode pertama (1991-1996) menyoroti relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciderai asas tata kelola perusahaan yang baik dari perusahaan tercatat di lantai bursa. 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper