Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. mengklaim dana kas perseroan lebih dari cukup untuk melunasi nilai gugatan atas perseroan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Waskita Beton Precast Mohamad Nur Sodiq menyebutkan per akhir tahun lalu perseroan memiliki aset senilai Rp10,6 triliun. Sementara tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp1,8 triliun.
“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut, hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” tulis Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/6/2021).
Adapun, emiten dengan kode saham WSBP ini digugat PKPU sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh PT Hartono Naga persada pada Rabu (31/3/2021).
WSBP menjelaskan tuntutan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang perseroan senilai Rp5 miliar dan Rp10 miliar yang dilayangkan oleh vendor pemasok material alam.
“Perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Terhadap tuntutan PKPU, hal tersebut merupakan hak dari vendor yang bersangkutan,” tulis Mohamad Nur Sodiq.
Baca Juga
Emiten Grup Waskita ini pun berkomitmen dan menghargai proses tuntutan tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan.