Bisnis.com, JAKARTA — Emiten yang tersangkut perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali bertambah, kali ini giliran PT Waskita Beton Precast Tbk. Bagaimana prospek kinerja anak usaha perusahaan BUMN ini ke depannya?
Mengacu ke data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), emiten berkode saham WSBP itu mendapat permohonan PKPU dari PT Hartono Naga Persada. Dalam petitumnya, seperti dikutip Bisnis pada Rabu (7/4/2021), pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU Sementara yang diajukan untuk seluruhnya.