Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dividen Bebas Pajak, Saham-Saham Perusahaan Ini Bisa Lebih Menarik

Head of Investment Information Team Mirae Asset Sekuritas Roger MM mengatakan saham-saham yang membakikan dividen cukup besar menjadi sangat menarik seiring dengan adanya insentif pajak.
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (29/1/2020). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (29/1/2020). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkaitan relaksasi pajak dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan.

Adapun insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang dirilis 17 Februari 2021 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya insentif tersebut, Head of Investment Information Team Mirae Asset Sekuritas Roger MM mengatakan saham-saham yang membakikan dividen cukup besar menjadi sangat menarik.

"Untuk Maret ini kita kasih contohnya PTBA dan ARNA. Dalam riset yang kita publish ada beberapa saham yang manarik secara dividen di antaranya HEXA alat berat," kata Roger dalam Mirae Asset Media Day Kamis (4/3/2021).

Roger juga menyebut saham emiten kontruksi dan pertambangan masih menarik. Emiten tersebut kerap kali juga memberikan dividen dengan jumlah yang cukup besar.

"Selain itu, tahun lalu saham-saham seperti Telkom dan Mandiri memberikan dividend payout ratio yang cukup besar," tambahnya.

Dengan adanya insentif pajak dividen 0 persen, investor juga akan memperoleh keuntungan lantaran dividen tidak perlu dipotong pajak.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.

"Secara umum, peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal," terangnya saat dihubungi Bisnis.

Dia mengatakan keuntungan pajak dividen tersebut akan terasa hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.

"Untuk tahun 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ada pemulihan ekonomi, maka manfaatnya akan semakin terasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper