Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air.
Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.