Pajak Dividen Direlaksasi, Siapa Diuntungkan?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak di pasar modal. Lalu siapa saja yang diuntungkan?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air.

Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Konten Premium Terbaru