Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air.
Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam hal ini dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha akan berlaku sejumlah ketentuan.
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.