Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Final Dividen 0 Persen Diharapkan Menahan Arus Modal Keluar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Dewan Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM) berpose usai rapat umum pemegang saham, Rabu (15/7/2020). Selain mengganti komisaris dan direksi, RUPS memutuskan penggunaan laba untuk dividen sebesar 75 persen./IPCM
Dewan Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM) berpose usai rapat umum pemegang saham, Rabu (15/7/2020). Selain mengganti komisaris dan direksi, RUPS memutuskan penggunaan laba untuk dividen sebesar 75 persen./IPCM

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat menahan arus modal di Tanah Air.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.

"Harapannya hasil investasi dalam negeri dapat stay di sini tidak dibawa keluar," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/3/2021).

Adapun, dengan berlakunya insentif pajak dividen tersebut nampaknya disambut positif pasar. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan data Bloomberg, indeks harga saham gabungan (IHSG) parkir di level 6.376,757 naik tipis 0,28 persen atau 17,55 poin. Sepanjang perdagangan IHSG bergerak di kisaran 6.334,24 hingga 6.394,45.

Sebelumnya, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan aturan tersebut telah berlaku sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan pada tahun lalu. Di mana ketentuannya untuk dividen dalam negeri bebas, namun untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana.

Dia mengatakan setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.

"Secara umum, peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal," terangnya saat dihubungi Bisnis.

Dia mengatakan keuntungan tersebut akan terasai hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.

"Untuk tahun 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ada pemulihan ekonomi, maka manfaatnya akan semakin terasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper