Bisnis.com, JAKARTA - Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pada Bab III Pasal 4 dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku sejumlah hal.
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Kedua, Pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
Ketiga, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan Pajak Penghasilan atas dividen diatas secara mandiri.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan aturan tersebut telah berlaku sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 2020. Di mana ketentuannya untik dividen dalam negeri bebas, tetapi untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana.
Dia mengatakan setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara, untuk dividen luar negeri terdapat syarat dan ketentuan.
"Secara umum, peraturan ini positif untuk pasar modal. Namun untuk 2021, sehubungan dengan menurunnya kinerja perusahaan pada 2020 sehingga laba menurun, seharusnya benefit ini akan terasa tapi kurang maksimal," terangnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan keuntungan tersebut akan terasai hanya bagi sektor ataupun emiten tertentu yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja.
"Untuk tahun 2021 dan seterusnya, dengan asumsi ada pemulihan ekonomi, maka manfaatnya akan semakin terasa," katanya.
Selain itu, peraturan itu menurutnya akan memberikan insentif luar biasa bagi perusahaan di luar negeri untuk mendirikan holding perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan membeli langsung dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.
Rudiyanto menyebut belum tentu apabila pemegang saham dari perusahaan terbuka adalah perusahaan Indonesia dana tidak mengalir ke luar negeri. Ada kemungkinan pemilik dari perusahaan adalah perusahaan di luar negeri sehingga dana tetap keluar.
Relaksasi PPh menurutnya dapat memberikan insentif supaya dana dari dividen tetap di Indonesia. Hal itu baik untuk perusahaan terbuka maupun perusahaan terbatas biasa.
"Ketika musim dividen, kurs nilai tukar rupiah diharapkan tidak terlalu berfluktuasi karena ditukar ke dolar Amerika Serikat untuk repatriasi dividen ke luar negeri,"ujarnya.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto menambahkan aturan tersebut memiliki dampak positif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat mendongkrak minat investasi.
"Kemungkinan meningkatkan investasi terhadap saham-saham yang membagikan dividen besar karena pajak 0 persen," katanya.
Pajak Final Dividen 0 Persen Mulai 1 Maret, Apa Saja Keuntungannya?
Bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Asteria Desi Kartika Sari
Editor : Hafiyyan
Topik
Konten Premium