Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 26 Januari 2021

Harga emas 24 karat Antam hari ini, Selasa (26/1/2021) tidak berubah dibandingkan dengan posisi kemarin.
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. per gram hari ini, Selasa (26/1/2021) terpantau stagnan dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin, Senin (25/1/2021).

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp958.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp529.000, juga terpantau tetap dibandingkan harga pada Senin kemarin.

Kemudian, harga emas 24 karat ukuran 5 gram dipatok Rp4.565.000. Sementara itu, emas satuan 10 gram dan 25 gram masing-masing dijual seharga Rp9.075.000 dan Rp22.562.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp45.045.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp90.012.000. Adapun ukuran 1.000 gram dihargai Rp898.600.000.

Di sisi lain harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp839.000 per gram, tidak berubah dibandingkan posisi sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berikut daftar harga emas 24 karat Antam hari ini, Selasa (26/1/2021).

Harga Emas 24 Karat Antam 26 Januari 2021
UkuranHarga
0.5Rp529.000
1.0Rp958.000
5.0Rp4.565.000
10.0Rp9.075.000
25.0Rp22.562.000
50.0Rp45.045.000
100.0Rp90.012.000
250.00Rp224.765.000
500.00Rp449.320.000
1.000Rp898.600.000

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper