Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger Indosat dan Hutchison 3 Bakal Gairahkan Persaingan Usaha

Bagi industri telekomunikasi nasional terjadi konsolidasi atau pengurangan jumlah operator selular di Indonesia sehingga potensi perang harga dapat berkurang sekaligus menggairahkan persaingan usaha yang sehat.
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kerja sama antara Indosat dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) dinilai akan bermuara ke merger atau akuisisi.

Victoria Venny, analis saham PT MNC Securitas, menilai aksi korporasi di industri telekomunikasi merupakan langkah yang bagus bagi kedua perusahaan tersebut.

Bagi industri telekomunikasi nasional, tuturnya, terjadi konsolidasi atau pengurangan jumlah operator selular di Indonesia sehingga potensi perang harga dapat berkurang sekaligus menggairahkan persaingan usaha yang sehat.

"Dengan perang harga seperti saat ini membuat industri telekomunikasi semakin berat. Dengan memasuki era digital seperti saat ini, justru yang dibutuhkan adalah user experience yang baik seperti kualitas layanan data yang handal dan coverage yang luas. Sehingga kompetisi dengan perang harga untuk saat ini sudah tidak valid lagi," katanya, Rabu (6/1/2021). 

Lanjutnya, benefit merger atau akusisi bagi Indosat dan H3I adalah potensi untuk memperkuat struktur permodalan. Sebab saat ini kedua perusahaan tersebut terlihat memiliki kesulitan keuangan. Dengan mereka bergabung diharapkan akan memperkuat permodalan kedua perusahaan tersebut.

Untuk perusahaan telekomunikasi yang sudah memiliki kinerja keuangan yang sangat solid seperti Telkomsel, Smartfren dan XL, menurut Venny merger atau akusisi belum terlalu dibutuhkan untuk waktu dekat.

"Sebenarnya merger atau akusisi ini dibutuhkan untuk perusahaan yang keuangannya mengalami kesulitan. Kita lihat saja nanti pasca merger atau akusisi dua perusahaan tersebut.

Sebab untuk dapat merger atau akusisi, kedua perusahaan tersebut membutuhkan effort yang besar. Selain ada saham dwi warna di Indosat, komitmen kedua pemegang saham Indosat dan H3I menyetorkan dananya juga menjadi sangat penting. Indosat dan H3I saat ini membutuhkan permodalan yang sangat kuat guna bersaing dengan Smartfren, Telkomsel dan XL," terangnya.

Lanjut Venny, untuk mendapatkan layanan dan kualitas yang bagus, Indosat dan H3I harus menggelontorkan investasi yang tidak sedikit. Baik itu di sisi backbone, backhaul maupun disisi lastmile (BTS), khususnya untuk mengejar jumlah perluasan jaringan. 

"Saat ini pelanggan Indosat dan H3I terkenal mudah berpindah. Pelanggan mereka masih sensitif terhadap harga. Bukan terhadap coverage dan kualitas jaringan. Di era digital kualitas layanan data menjadi sangat penting. Ini tantangan bagi Indosat dan H3I," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan temuan KPPU, para provider punya kebijakan tersendiri dalam penentuan tarif internet. Dalam penentuan tarif internet, provider harus memperhatikan batas atas dan batas bawah yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pengaturan batas bawah dan batas atas ini sangat diperlukan dalam kompetisi provider. Pengaturan batas bawah dan atas harus mengutamakan kepentingan banyak pihak seperti konsumen, provider dan lainnya,” jelasnya.

Kodrat menyampaikan bahwa batas bawah dan atas juga mampu membuat kondisi keuangan provider lebih stabil, terutama provider dengan pendapatan rendah.

Namun, jika tidak memperhatikan batas bawah dan atas, justru penetapan tarif internet yang dilakukan operator seluler justru malah menguntungkan perusahaan provider secara sepihak.

“Di tengah pandemi ini, sejumlah provider justru malah mengalami penurunan pendapatan. Padahal kebutuhan akan jaringan internet semakin meningkat seperti belajar dan bekerja online,” papar Kodrat.

Untuk itu, menurut Kodrat pemerintah perlu menetapkan standar minimal kualitas layanan provider.

Mengingat saat ini, dalam UU Cipta Kerja, belum ada standar khusus mengenai minimal kualitas layanan provider. Standar khusus inilah dirasa Kodrat dapat mengatasi persoalan perang tarif internet dan layanan telekomunikasi lainnya.

“Kebijakan terkait persaingan di industri telekomunikasi harus disertai dengan penetapan standar layanan. Tarif layanan harus sesuai dengan kualitas layanan yang ditawarkan. Tidak boleh menetapkan tarif layanan telekomunikasi di bawah standar minimal kualitas layanan tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper