Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk laporan transaksi atau trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga tanpa adanya batasan nilai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai ini, termasuk skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.
"Saya harap ini akan mengakhiri spekulasi pertanyaan akhir-akhir ini, saya minta Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan otoritas moneter dan OJK di dalam mengkomunikasikan kebijakan yang akan dilakukan dan dalam merumuskan kebijakan," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan Undang-undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, yang salah substansinya terkait pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik, maka dokumen TC dipastikan akan dikenakan bea meterai Rp10.000.
Namun, pengenaan tersebut bukan per transaksi saham dan tidak berlaku untuk seluruh dokumen TC. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen TC tersebut.
Sebagaimana dijelaskan, TC merupakan dokumen elektronik yang dikeluarkan secara periodik atau harian atas keseluruhan transaksi di dalam periode tersebut. Menkeu pun menjelaskan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen transaksi dalam satu hari, bukan per transaksi saham.
Baca Juga
"Bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan, bea materai bukan pajak untuk transaksi, karena [isu] yang muncul hari ini seolah-olah transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal bukan pajak untuk transaksi, tapi pajak atas dokumennya," katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemberlakukan bea meterai ini agar tercipta kesetaraan, baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional dalam pengenaan bea materai.
Dia menyampaikan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2020. pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur meterai elektornik, di antaranya bentuk meterai, cara pendistribusian, hingga cara penjualannya.