Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 memberatkan konsumen dan juga pelaku industri.
Sekretaris Perusahaan Wismilak Inti Makmur Suryanto Yasaputra mengatakan di masa pandemi seperti saat ini kenaikan tarif cukai rokok cukup memberatkan konsumen karena sebenarnya beban tersebut dibayarkan oleh konsumen.
“Tetapi itu juga cukup memberatkan buat pelaku industri karena pabrikan tidak bisa begitu aja mengalihkan beban kenaikan tarif cukai secara langsung serentak ke konsumen,” ungkap Suryanto kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).
Hal ini berarti, produsen juga pasti akan terdampak margin yang tergerus sementara kenaikan tarif cukai rokok belum bisa secara penuh diteruskan ke konsumen.
Untuk Wismilak, lanjutnya, sebagai perusahaan rokok tier dua, kenaikan tarif cukai yang berlaku kemungkinan adalah yang paling kecil yakni 13,8 persen untuk SKM.
Beban tarif cukai rokok yang dipikul oleh Wismilak juga dianggapnya tidak sebesar pelaku industri rokok tier satu dengan kenaikan beban yang lebih besar.
Baca Juga
“Jadi meskipun kenaikan ini dirasa cukup memberatkan, tetapi Wismilak masih punya harapan untuk berkembang,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, WIIM mencetak lonjakan laba bersih sebesar 605,62 persen secara tahunan menjadi Rp108,69 miliar. Padahal, pada akhir kuartal III/2019, perseroan hanya mencatatkan laba bersih Rp15,4 miliar.
WIIM juga mencatatkan kenaikan pendapatan sebesar 38,05 persen secara tahunan menjadi Rp1,39 triliun, dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1 triliun.
Lebih lanjut, penjualan dari segmen sigaret kretek mesin lokal berkontribusi paling besar terdapat pendapatan perseroan yakni sebesar Rp909,33 miliar. Angka tersebut meningkat 54,76 persen secara tahunan dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama akhir tahun lalu.
Seperti diketahui, pada Kamis (10/12/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada hari ini mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun depan, lebih tinggi dibandingkan perkiraan analis yang hanya sebesar 10 persen.
Kenaikan ini terdiri dari; industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen, serta tidak ada kenaikan tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).