Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Rp10 Triliun, ​Pemerintah Lelang 5 Seri Sukuk Negara Pekan Depan

Pemerintah mengincar penghimpunan dana Rp10 triiun dari lelang sukuk negara yang digelar pekan depan. Ada lima seri sukuk negara yang akan dilelang, yaitu SPN-S 11052021, PBS-027, PBS-026, PBS-017, dan PBS-028.
Ilustrasi Sukuk Ritel SR13/Instagram @djpprkemenkau
Ilustrasi Sukuk Ritel SR13/Instagram @djpprkemenkau

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (24/11/2020), untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Dikutip dari keterangan resmi  Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan pada Rabu (18/11/2020), pemerintah akan menawarkan lima seri yang terdiri dari SPN-S 11052021, PBS-027, PBS-026, PBS-017, dan PBS-028

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN-S 11052021 (Diskonto; 11 Mei 2021);
  • Sukuk Negara Seri PBS027 (6,50000%; 15 Mei 2023);
  • Sukuk Negara Seri PBS026 (6,62500%; 15 Oktober 2024);
  • Sukuk Negara Seri PBS017 (6,12500%; 15 Oktober 2025);
  • Sukuk Negara Seri PBS028 (7,75000%; 15 Oktober 2046); 

Target indikatif dari lelang Sukuk Negara 24 November 2020 ditetapkan senilai Rp10 triliun.

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN-S 11052021 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri sukuk negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 26 November 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper