Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Gagal Bayar Indosterling Rp1,9 Triliun hingga Jaminan Cicilan Rumah Rp74 Miliar

PT Indosterling Optima Investa tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020.
Ilustrasi jutawan
Ilustrasi jutawan

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah produk high yield promissory notes PT Indosterling Optima Investa mengharapkan kepastian hukum dan pengembalian dana investasi.

Kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menuturkan produk high yield promissory notes (HYPN) Indosterling Optima Investa (IOI) dijual pada 2018—2019. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Namun, Andreas mengungkapkan IOI sudah tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020. Menurutnya, perseroan tidak lagi melakukan pembayaran kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Akibat gagal bayar, IOI menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Andreas menyebut total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000.

Dari jumlah itu, ada 300 nasabah yang tidak mengikuti PKPU. Sebagai gantinya, mereka memilih jalur pidana.

IOI dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 58 nasabah dengan nilai kerugian hingga Rp95 miliar pada Juli 2020.

Selain IOI, Andreas juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU.

Sebagai tindak lanjut laporan, Bareskrim Polri telah menetapkan SWH sebagai tersangka pada Oktober 2020. Namun, Andreas menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap SWH.

“Para korban menuntut kepastian hukum. Tuntutan yang disampaikan yakni adanya gelar perkara khusus, penyitaan aset, dan pencekalan keluar negeri,” ujar Andreas saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Andreas mengatakan IOI dan nasabah sempat melakukan pertemuan beberapa pekan lalu. Awalnya, pengembalian ditawarkan untuk nasabah dengan dana investasi kurang dari Rp1 miliar dan sisanya dicicil 2 tahun.

“Tetapi begitu surat resminya cuma dikasih jaminan yang menurut mereka nilainya Rp74 miliar tapi di situs jual beli rumah harganya cuma Rp39 miliar. Sisa nasabah lainnya [yang lebih dari Rp1 miliar] disuruh ikut PKPU,” paparnya.

Dia menilai kebijakan IOI itu menunjukkan itikad tidak baik. Pihaknya berharap para penegak hukum dan pemangku memperhatikan keadilan bagi nasibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper