Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha, Rencana Rights Issue FINN Batal?

Berdasarkan publikasi PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), saham baru yang akan diterbitkan emiten berkode FINN tersebut setara dengan 51,24 persen dari jumlah modal yang disetorkan.
Kantor First Indo Finance atau PT First Indo American Leasing./firstindofinance.com
Kantor First Indo Finance atau PT First Indo American Leasing./firstindofinance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan rights issue PT First Indo American Leasing Tbk. yang berencana menerbitkan 2,3 miliar saham baru kemungkinan akan terganjal setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin perusahaan pembiayaan tersebut. 

Berdasarkan publikasi perseroan, saham baru yang akan diterbitkan emiten berkode FINN tersebut setara dengan 51,24 persen dari jumlah modal yang disetorkan. Saat ini total saham berkode FINN yang beredar sebanyak 2,18 miliar. Dengan begitu setelah aksi korporasi ini terjadi maka saham yang beredar menjadi 4,48 miliar. 

Adapun, saham baru yang bakal diterbitkan memiliki nilai nominal Rp100 per unit. Hanya saja, harga pelaksanaan belum ditentukan.

Kepala Riset PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan rencana rights issue tersebut akan sulit terjadi. Apalagi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum tentu akan menyetujui rencana rights issue. Namun, masih ada harapan untuk menyelamatkan FINN. Itupun, jika ada investor baru dengan bisnis berbeda yang mau masuk.

Menurutnya, pasar tidak bisa berharap banyak pada perusahaan yang izin usahanya telah dicabut. Bukan hanya terganjal penerbitan rights issue, penjualan saham kemungkinan juga tidak bisa dilakukan.

"Kecuali ada rencana lain, misal ada investor baru dengan bisnis yang berbeda. Kalau dicabut ya berat. Jangan terlalu berharap saham bisa dijual. Apalagi rights issue," katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Apalagi, saham FINN sudah digembok oleh BEI selama 6 bulan dan masuk dalam deretan saham gocap. Suria menilai kemungkinan delisting akan terjadi pada FINN. Perusahaan yang sudah tidak memiliki izin usaha akan sulit menjalankan usaha. 

"Sekarang juga sudah gocap kan, bisa jadi [delisting], ada prosesnya sampai ke delisting. Tapi kalau sudah tidak ada izin, bagaimana usahanya," katanya.

Sebelumnya, FINN telah memberikan tanggapan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia mengenai rencana penambahan modal perseroan pada 10 September 2020. Dari penjelasan tersebut, FINN mengatakan masih ada kemungkinan perubahan untuk aksi korporasi tersebut.

Hingga saat ini Perseroan masih belum dapat menyampaikan perkembangan atas pelaksanaan rencana PMHMETD.  "Dalam pelaksanaan hal tersebut, perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku," tulis manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper