Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua pekan lalu diniai bakal memberikan sentimen positif ke sejumlah sektor. Emiten di sektor ritel menjadi salah satu yang ketiban untung.
Head Research Sucor Sekuritas Adrianus Bias Prasetyo mengatakan retailer diuntungkan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan konsinyasi. Hal itu disebut memberikan sentimen positif untuk emiten pengecer seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. dan PT Mitra Adiperkasa Tbk.
Untuk diketahui, Pasal 112 UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, menghapus penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).
Perubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing juga menjadi katalis emiten sektor properti. Adrianus mengatakan orang asing kini berhak memegang hak milik (freehold) atas properti bertingkat tinggi.
Sebelumnya, status kepemilikan warga negara asing hanya hak pakai. Hal ini tentunya akan meningkatkan keseimbangan supply demand di segmen apartemen premium. Sehingga, menurutnya, ini positif untuk PT Pakuwon Jati Tbk, PT Agung Podomoro Land Tbk, dan PT Ciputra Development Tbk.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan mengatur tarif batas atas dan atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca Juga
"Intervensi itu diharapkan dapat meredakan persaingan yang ketat terutama dalam perang tarif data. Positif untuk pemain harga premium seperti TLKM dan EXCL," katanya dalam webinar, Sabtu (17/10/2020).