Bisnis.com, JAKARTA – Pada Rabu (7/10/2020), ada kabar yang tidak mengenakkan bagi para pemegang saham PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Emiten ritel berkode saham ACES itu mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan tersebut tercantum dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa (6/10). Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), permohonan PKPU ini berasal dari kantor hukum Wibowo dan Partners.