Bisnis.com, JAKARTA – Pada Rabu (7/10/2020), ada kabar yang tidak mengenakkan bagi para pemegang saham PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Emiten ritel berkode saham ACES itu mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan tersebut tercantum dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa (6/10). Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), permohonan PKPU ini berasal dari kantor hukum Wibowo dan Partners.
Namun, tidak disebutkan ihwal perkara tersebut maupun berapa utang yang terkait dengan para pihak. Yang jelas, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan ini serta menetapkan PKPU Sementara (PKPUS) terhadap ACES untuk paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Adapun jadwal sidang pertama ditetapkan pada Rabu (21/10).
Tak berapa lama, pihak ACES menyampaikan bahwa perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakpus atas adanya perkara tersebut.
"Sebagaimana dikutip oleh media terkait Legal Service Agreement, dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk. dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta," ujar Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa dalam keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/10).