Bisnis.com, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk. berkomitmen membayar sisa kewajiban kepada pihak yang melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp837,72 juta.
Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan meminta permohonan PKPU dicabut.
“Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal pencabutan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yuyus dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya, Budi Darmawan dan CV Prima menyampaikan permohonan PKPU terhadap emiten kontraktor pelat merah tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Budi Darmawan merupakan mandor proyek PTPP untuk proyek Swissbel Inn Surabaya dan proyek Transmart Malang. Sedangkan CV Prima adalah vendor beberapa proyek PTPP untuk proyek Hotel Labersa, proyek Sentul, dan proyek JO Kendari.
Adapun, nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap para pemohon PKPU senilai Rp1,75 miliar dan telah dilunasi Rp915,37 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan senilai Rp837,72 juta.
Yuyus menunjukkan bahwa seluruh sisa kewajiban PTPP kepada pemohon PKPU telah dibayarkan kecuali terhadap proyek Transmart Malang.
Hal itu disebabkan oleh ada perbedaan outstanding sehingga perseroan harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan,” tulis Yayus, sambil menambahkan bahwa keterlambatan itu terjadi akibat dampak pandemi terhadap kondisi PTPP.