Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai perlu ada peninjauan ulang terhadap pengawasan sektor keuangan yang selama ini sudah berjalan.
Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan setiap subsektor dan pasar keuangan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan penyempurnaan dari yang sudah berjalan.
Dia menggambarkan, sektor perbankan, moneter, industri keuangan nonbank, hingga pasar modal memiliki karakter yang berbeda sehingga penanganannya tidak bisa serupa.
“Tata cara pembinaan, pengembangan, dan pengawasan tentu akan berbeda sehingga mungkin ini harus di-review ulang,” ujar Samsul kepada Bisnis, Jumat (4/9/2020).
Dia mengharapkan dari rencana reformasi sistem keuangan yang sedang diusulkan saat ini, terdapat penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing-masing lembaga pengawas.
Setiap lembaga itu diharapkan akan mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal. Di samping itu sistem pengawasan juga diharapkan memiliki ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti dampak pandemi.
Baca Juga
Adapun, poin tersebut termasuk ke dalam lima poin usulan AEI kepada pemerintah terkait rencana penguatan stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, Tim Pengkajian dan Ketua Umum Pengurus Asosiasi Emiten Indonesia Fraciscus Welirang telah melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi di pasar modal, dan mengusulkan 5 poin kepada pemerintah.
Dia mengimbuhkan perlu upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar.
Pertama, mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak bencana ini dalam jangka panjang;
Kedua, pemerintah memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor pasar modal, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional;
Ketiga, memperhatikan konsep bisnis pasar modal dalam industri jasa keuangan, perlu pemerintah melakukan untuk menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antar kelembagaan;
Keempat, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini dialami;
Kelima, mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stabilitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri keuangan.