Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Properti Tbk. merampungkan pembayaran surat utang jangke menengah atau medium term notes (MTN) senilai Rp287 miliar. Surat utang tersebut jatuh tempo pada 28 Agustus 2020.
Direktur Keuangan PP Properti Mustarno mengatakan perseroan berkomitmen untuk melunasi utang guna menjaga kepercayaan di mata investor. Di tengah situasi pandemi, perseroan juga menyiapkan berbagai strategi untuk penyelesaian proyek yang siap diserahkan kepada konsumen.
“Kami berkomitmen dan optimis untuk melunasi setiap MTN yang jatuh tempo sampai dengan Desember 2020 untuk menjaga kepercayaan perusahaan di mata para investor,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).
Dia menuturkan, beberapa proyek yang menjadi fokus perseroan tersebar di Bekasi, Surabaya, Depok, dan Semarang. Selain strategi percepatan serah terima, PPRO juga memperkuat kerjasama dengan perbankan untuk bunga KPA sebesar 1,75 persen.
Menurut Mustarno, perseroan juga memperkuat digital marketing melalui Kerjasama dengan Tokopedia, Mamikos dan Travelio. Strategi lain yang ditempuh untuk meningkatkan likuiditas yaitu melakukan bulk sales reguler, divestasi lahan, divestasi saham anak perusahaan, dan divestasi mall.
Baca Juga
Sementara itu PPRO juga telah mengambil langkah antisipasi kemungkinan adanya miss-match cash flow yaitu PPRO di backup oleh PTPP sebagai Induk Perseroan dengan memberikan pinjaman kepada PPRO berupa shareholder loan. Sejauh ini, PTPP sudah memberikan pinjaman dua kali kepada perseroan senilai total Rp790 miliar.
Dalam catatan Bisnis, PPRO memiliki enam surat utang yang akan jatuh tempo dari Agustus hingga akhir tahun senilai Rp1,2 triliun. Merujuk pada data Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut daftar MTN yang perlu dilunasi oleh PPRO. MTN VI PP Properti 2017 sudah dilunasi.
- Pertama, MTN VI PP Properti jatuh tempo 30 Agustus 2020 senilai Rp287 miliar.
- Kedua, MTN VII seri A PP Properti jatuh tempo 20 September 2020 senilai Rp250 miliar.
- Ketiga, MTN VII seri B PP Properti jatuh tempo 28 September 2020 senilai Rp50 miliar.
- Keempat, MTN VIII PP Properti jatuh tempo 20 Oktober 2020 senilai Rp200 miliar.
- Kelima, MTN IX PP Properti jatuh tempo 3 November 2020 senilai Rp213 miliar.
- Keenam, MTN X PP Properti jatuh tempo 16 November 2020 senilai Rp200 miliar